
Medan, 10 Agustus 2025 – Polisi menangkap seorang kurir narkoba berinisial AR (29) yang menyamar sebagai sopir ojek online untuk mengelabui petugas. Penangkapan dilakukan di kawasan Medan Polonia setelah AR kedapatan membawa paket sabu seberat 2 kilogram.
Kronologi Penangkapan
AR ditangkap saat sedang mengantarkan “pesanan” yang ternyata merupakan narkotika. Polisi yang sudah melakukan penyelidikan selama seminggu membuntuti AR dari lokasi pengambilan barang hingga titik tujuan.
“Pelaku menggunakan atribut ojol untuk menghindari kecurigaan,” ujar AKBP Yudi Santosa, Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
Viral di Media Sosial
Foto penangkapan AR dengan jaket dan helm ojol beredar luas di media sosial, ditonton lebih dari 4,5 juta kali di TikTok. Banyak warganet kaget karena modus ini jarang terungkap.
Langkah Kepolisian
Polisi masih memburu bandar besar yang memerintahkan AR. Pelaku dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dampak ke Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi penyedia layanan ojol untuk lebih memperketat verifikasi identitas mitra pengemudi.