
Tanggal: 11 Agustus 2025
Kategori: Narkoba / Internasional
Ringkasan Utama
Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Belawan berhasil menggagalkan masuknya 50 kilogram sabu dari sindikat narkoba internasional di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kontainer berisi komoditas makanan impor.
Kronologi Penangkapan
Operasi berawal dari informasi intelijen yang diperoleh melalui kerja sama dengan otoritas Malaysia. Tim melakukan pemantauan terhadap kapal kargo yang berlayar dari Port Klang menuju Belawan.
Saat proses bongkar muat, petugas memeriksa sebuah kontainer yang terdeteksi mencurigakan oleh mesin X-ray. Pemeriksaan manual menemukan puluhan paket sabu yang dibungkus rapi dan disembunyikan di antara tumpukan karung tepung terigu.
Profil Barang Bukti
- Jenis: Sabu kristal murni.
- Berat total: 50 kg.
- Nilai estimasi: Ratusan miliar rupiah di pasar gelap domestik.
- Kemasan: Plastik vakum dilapisi alumunium foil, lalu dimasukkan ke dalam kemasan makanan.
Pelaku yang Diamankan
Petugas mengamankan empat orang tersangka:
- Dua orang buruh bongkar muat yang bertugas mengeluarkan paket dari kontainer.
- Seorang pengurus perusahaan ekspedisi lokal.
- Seorang koordinator lapangan yang berperan sebagai penghubung dengan bandar luar negeri.
Modus Operandi
Sindikat memanfaatkan jalur logistik internasional dan menumpangkan narkoba pada pengiriman barang legal. Mereka mengandalkan kerjasama internal pelabuhan untuk meloloskan paket dari pemeriksaan.
Tindak Lanjut
Penyidik sedang memburu bandar utama yang berada di luar negeri. Polri juga berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas negara tetangga untuk memutus rantai distribusi sindikat ini.
Kesimpulan
Kasus ini membuktikan bahwa sindikat narkoba internasional terus mencoba menyusupkan barang haram ke Indonesia melalui pelabuhan besar. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan efektivitas kerja sama intelijen lintas negara dan pengawasan ketat di pelabuhan.