Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025, resmi menetapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri melalui platform e-commerce atau marketplace. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital. DDTCNews+12Pajakku+12Pajakku+12
Ketentuan Umum
- Tarif Pajak: PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dikenakan atas peredaran bruto (omzet) yang diterima oleh pedagang dalam negeri melalui marketplace. Directorate General of Taxes+7Pajak.io+7MUC Consulting Group+7
- Subjek Pajak: Pedagang dalam negeri yang memenuhi kriteria sebagai berikut:Pajak.io
- Menerima penghasilan melalui rekening bank atau instrumen keuangan sejenis.Pajakku+4Pajak.io+4Ortax+4
- Melakukan transaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara +62. Pajakku+4Pajak.io+4DDTCNews+4
- Marketplace sebagai Pemungut: Marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri. Konsultan Manajemen Pajak+12DDTCNews+12DDTCNews+12
Pengecualian untuk UMKM
- Omzet di Bawah Rp500 Juta: Pedagang dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pajak.io+11Pajakku+11Directorate General of Taxes+11
- Persyaratan Administratif: Untuk menikmati fasilitas bebas pungut, pedagang UMKM harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada marketplace yang berisi informasi bahwa omzet tahun berjalan tidak melebihi Rp500 juta. Konsultan Pajak Surabaya+8Pajakku+8DDTCNews+8
Skema Pengenaan Pajak Berdasarkan Omzet
- Omzet ≤ Rp500 juta: Bebas dari pemungutan PPh Pasal 22 dengan syarat menyampaikan Surat Pernyataan. Directorate General of Taxes+12Pajakku+12FlazzTax+12
- Omzet Rp500 juta – Rp4,8 miliar:
- UMKM: Dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang bersifat final. DDTCNews+6Konsultan Pajak Surabaya+6Ortax+6
- Non-UMKM: Dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan. Pajak.io+2Konsultan Pajak Surabaya+2Directorate General of Taxes+2
- Omzet > Rp4,8 miliar: Dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan. Pajak.io
Dampak dan Tujuan Kebijakan
- Simplifikasi Administrasi: Pedagang tidak perlu menghitung dan menyetorkan pajak sendiri, karena pemungutan dilakukan oleh marketplace. Konsultan Pajak Surabaya+5DDTCNews+5Ortax+5
- Kesetaraan Pajak: Menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital dalam hal kewajiban perpajakan. Konsultan Manajemen Pajak+3Pajakku+3DDTCNews+3
- Peningkatan Kepatuhan Pajak: Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui mekanisme pemungutan oleh pihak ketiga (marketplace). Directorate General of Taxes+2Suara Surabaya+2Directorate General of Taxes+2
Kesimpulan
Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyederhanakan administrasi perpajakan dan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital. Dengan adanya pengecualian untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta dan persyaratan administratif yang jelas, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.