Jakarta — Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Asrul, Rhama Rizky Vianto, mengatakan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Pihaknya menilai KPK harus membuktikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai hukum acara pidana, termasuk penggunaan alat bukti yang sah dan prosedur yang benar.
“Kami mengajukan ini untuk menguji apakah penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai hukum, serta menghormati hak-hak hukum klien kami,” ujar kuasa hukum Asrul dalam keterangannya.
Pihak Asrul juga mempersoalkan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai tidak berjalan secara objektif, termasuk penerbitan surat penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan dalam waktu berdekatan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Asrul Azis Taba sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Ia juga telah ditahan bersama satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham.
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK sejak 8 Juni 2026. Kasus ini diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk dari lingkungan Kementerian Agama dan perusahaan travel haji.
KPK sebelumnya menyebut para tersangka diduga mengatur pembagian kuota haji khusus yang menguntungkan sejumlah perusahaan, dengan dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dalam pengembangan perkara tersebut.
Kalau kamu mau, aku bisa buatkan versi lebih pendek untuk caption Instagram/WhatsApp, atau versi lebih lengkap seperti artikel berita media online.






