
Jakarta, 20 Juli 2025 – Pemerintah Indonesia tengah merampungkan revisi kebijakan perpajakan untuk sektor aset digital dan pasar modal, dengan fokus pada kripto dan saham. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan keuangan digital.Fortune IDNBlockchain Media Indonesia+5Iconomics+5Deliknews.com+5
Revisi Pajak Kripto
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyelesaikan penyusunan kebijakan perpajakan terbaru untuk aset kripto dan logam mulia (bullion). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk memperluas basis pajak atas transaksi digital yang akan diterapkan secara lebih sistematis mulai 2026. Saat ini, transaksi kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,1%, sebagaimana diatur dalam PMK No. 68 dan PMK No. 81 Tahun 2024. Namun, dengan perubahan status kripto yang kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, ada harapan agar kripto diperlakukan serupa dengan produk keuangan lainnya yang tidak dikenakan PPN. Revisi PMK No. 81 diharapkan dapat mengakomodasi hal ini. Pasardana+7Fortune IDN+7Blockchain Media Indonesia+7Pasardana+3Blockchain Media Indonesia+3Fortune IDN+3Mekari Klikpajak+8Bisnis.com+8Iconomics+8Blockchain Media Indonesia+6Warta Ekonomi+6Fortune IDN+6Warta Ekonomi+6Deliknews.com+6Fortune IDN+6
Revisi Pajak Saham
Selain kripto, pemerintah juga tengah meninjau kembali kebijakan perpajakan untuk pasar saham. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sektor pasar modal dapat berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian nasional tanpa memberatkan para investor. Detail mengenai perubahan tarif dan mekanisme pelaporan pajak saham masih dalam pembahasan dan diharapkan dapat diumumkan dalam waktu dekat.Fortune IDN+1INDODAX+1
Respons Industri
Langkah pemerintah ini mendapat sambutan positif dari pelaku industri. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertata dan adil untuk aset digital. Ia berharap revisi aturan perpajakan dapat mempertimbangkan status kripto yang kini berada di bawah OJK sebagai aset keuangan, bukan lagi komoditas. Dengan sistem pajak yang lebih adil dan infrastruktur yang diperkuat, sektor aset digital di Indonesia diyakini mampu tumbuh lebih sehat, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan negara. ANTARA News+2Deliknews.com+2Blockchain Media Indonesia+2Investing.com Indonesia+8Iconomics+8Pasardana+8Warta Ekonomi+3Blockchain Media Indonesia+3Pasardana+3
Kesimpulan
Revisi kebijakan perpajakan untuk sektor aset digital dan pasar modal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur industri dengan pendekatan yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan keuangan digital. Dengan adanya kepastian regulasi, diharapkan sektor-sektor ini dapat berkembang lebih sehat dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.ANTARA News+7Iconomics+7Deliknews.com+7