Jakarta, 15 Oktober 2026 – Komisi VII DPR RI meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memastikan akses masyarakat terhadap kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, tetap terbuka dan mudah dijangkau. Permintaan tersebut berkaitan dengan pentingnya mempertahankan fungsi TIM sebagai pusat kegiatan seni, budaya, dan ruang publik bagi masyarakat. Pengelolaan kawasan dinilai perlu memperhatikan kepentingan seniman, pelaku industri kreatif, serta masyarakat umum yang ingin menikmati berbagai fasilitas kebudayaan. DPR menekankan bahwa pengembangan infrastruktur tidak boleh mengurangi kesempatan masyarakat untuk memanfaatkan ruang budaya. Keseimbangan antara pengelolaan fasilitas dan pelayanan publik menjadi perhatian dalam menjaga keberlanjutan kawasan tersebut.
Taman Ismail Marzuki merupakan salah satu pusat kesenian penting di Indonesia yang telah menjadi tempat berkumpulnya seniman dan komunitas budaya selama puluhan tahun. Kawasan yang berada di Cikini, Jakarta Pusat, tersebut memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung pertunjukan, pameran, diskusi, dan kegiatan pendidikan seni. Kehadirannya menjadi bagian dari perkembangan ekosistem kebudayaan di ibu kota. Setelah melalui proses revitalisasi, TIM memiliki sejumlah fasilitas yang dirancang untuk mendukung kegiatan seni dan kreativitas masyarakat. Namun, pengelolaan kawasan tetap perlu memastikan bahwa fungsi utamanya sebagai ruang kebudayaan tidak bergeser menjadi semata-mata kawasan komersial.
Komisi VII DPR menilai keterbukaan akses publik merupakan aspek penting dalam pengelolaan fasilitas kebudayaan yang memiliki nilai sejarah. Masyarakat dari berbagai kelompok sosial seharusnya memiliki kesempatan untuk mengunjungi kawasan tersebut tanpa menghadapi hambatan yang tidak diperlukan. Pengaturan akses, penggunaan fasilitas, dan penyelenggaraan kegiatan perlu dilakukan secara transparan. Selain itu, kebijakan pengelolaan harus mempertimbangkan kebutuhan komunitas seni yang selama ini menjadikan TIM sebagai ruang berkarya. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mempertahankan hubungan antara kawasan kebudayaan dan masyarakat luas.
Jakpro sebagai badan usaha milik daerah yang terlibat dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan TIM memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas fasilitas serta mendukung keberlanjutan operasionalnya. Pengelolaan gedung pertunjukan, ruang pameran, dan fasilitas pendukung membutuhkan biaya pemeliharaan yang tidak sedikit. Meski demikian, pertimbangan operasional perlu diseimbangkan dengan fungsi sosial dan budaya kawasan. Kebijakan pemanfaatan ruang diharapkan tidak membatasi aktivitas kesenian yang menjadi identitas utama TIM. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan diperlukan agar pengelolaan berjalan sesuai tujuan pengembangan kawasan.
Persoalan akses publik juga berkaitan dengan keterjangkauan biaya penggunaan fasilitas bagi komunitas seni dan pelaku kreatif. Kelompok seni independen, mahasiswa, serta komunitas budaya membutuhkan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan kegiatan mereka. Apabila biaya penggunaan fasilitas terlalu tinggi, kesempatan kelompok tersebut untuk berkegiatan dapat menjadi terbatas. Karena itu, diperlukan mekanisme pengelolaan yang mampu mengakomodasi kebutuhan berbagai kelompok pengguna. Pengaturan yang proporsional dapat membantu memastikan TIM tetap menjadi tempat berkembangnya kreativitas dan regenerasi seniman.
Selain menyediakan ruang pertunjukan, TIM memiliki peran penting dalam mendukung pendidikan dan apresiasi budaya masyarakat. Berbagai kegiatan seperti diskusi sastra, pemutaran film, pameran seni rupa, serta pertunjukan teater dapat memperluas pengetahuan publik mengenai perkembangan kesenian Indonesia. Akses yang terbuka memungkinkan generasi muda mengenal karya seniman sekaligus berinteraksi dengan komunitas kreatif. Keberadaan ruang budaya yang inklusif juga dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan nonkomersial. Oleh sebab itu, keberlanjutan fungsi pendidikan dan kebudayaan perlu menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan kawasan.
Komisi VII DPR juga mendorong pentingnya komunikasi antara pengelola TIM dan komunitas seni dalam merumuskan kebijakan pemanfaatan fasilitas. Dialog yang berkelanjutan dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan pengguna sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman terkait pengaturan kawasan. Keterlibatan seniman, akademisi, pengelola kegiatan budaya, dan masyarakat dapat memberikan masukan terhadap sistem pelayanan yang diterapkan. Selain itu, evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan fasilitas yang tersedia benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan pembangunannya. Pengelolaan yang partisipatif diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengembangan kawasan TIM.
Permintaan Komisi VII DPR kepada Jakpro menjadi pengingat bahwa Taman Ismail Marzuki memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar kawasan dengan fasilitas pertunjukan modern. TIM merupakan ruang penting bagi pelestarian budaya, pengembangan kreativitas, dan interaksi masyarakat dengan dunia kesenian. Keberhasilan pengelolaannya tidak hanya diukur melalui kualitas bangunan, tetapi juga dari kemudahan masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan fasilitas. Pemerintah daerah bersama Jakpro diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional dan kepentingan publik. Dengan akses yang tetap terbuka dan pengelolaan yang inklusif, TIM diharapkan terus menjadi pusat kegiatan seni dan budaya yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.





