Jakarta, 14 September 2026 – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan sebagaimana tercantum pada label kemasan. Temuan tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap 27 produk yang dipasarkan dengan klaim sebagai beras fortifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 produk dinilai bermasalah berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di sejumlah laboratorium bersertifikat. Pemerintah menemukan indikasi kandungan zat gizi dalam produk tidak sesuai dengan informasi yang diberikan kepada konsumen. Persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena beras fortifikasi seharusnya memiliki tambahan vitamin dan mineral yang ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Pemerintah kini memerintahkan produk yang bermasalah ditarik dari peredaran sekaligus menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Amran menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan produk beras fortifikasi yang beredar benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pengujian dilakukan terhadap kandungan produk dan kemudian dibandingkan dengan informasi yang tercantum pada kemasan. Pemerintah menemukan mayoritas produk yang diperiksa diduga tidak memenuhi ketentuan mengenai kernel beras fortifikan maupun beras fortifikasi. Kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara produk yang ditawarkan kepada masyarakat dan kandungan yang sebenarnya diperoleh konsumen. Pemerintah menilai persoalan itu tidak dapat diperlakukan sebagai kesalahan administratif biasa apabila terdapat unsur kesengajaan. Konsumen telah membayar produk berdasarkan klaim mengenai kandungan gizi sehingga informasi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sebanyak 25 produk yang diumumkan pemerintah antara lain Idola Fortifikasi, Idola High Quality Whole Grain Rice, Idola Long Grain Rice, Ikan Mas Cupang, AAA Wijaya Kusuma, Cantik Manis, Penari Bangkok, Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, dan Topi Koki Long Grain Crystal. Produk lainnya meliputi HOK-1 Gohan, Maknyuss Pulen Gizi, Anak Raja Fortifikasi, Anak Raja Nusantara, Top Anak Raja, PMS Induk Ayam, Sumo, Rasvit, FS Nutri Rice, dan Pelikan. Pemerintah juga memasukkan Rice Rojolele, Super Kepala Beras Premium 111, 111 Golden Number, Putri Koki, serta Wellfarm Beras Diabet dalam daftar yang diumumkan. Seluruh produk tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan mengenai kesesuaian kandungan fortifikasi dengan klaim pada kemasan. Pemerintah menegaskan status temuan harus ditindaklanjuti melalui prosedur pemeriksaan dan penegakan aturan yang berlaku.
Selain persoalan kandungan, Amran menyoroti harga sejumlah produk yang dinilai sangat tinggi. Pemerintah menemukan beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi dijual hingga sekitar Rp57 ribu per kilogram. Padahal, berdasarkan perhitungan terhadap beras yang tidak memiliki kandungan tambahan sebagaimana diklaim, nilainya disebut berada di kisaran Rp13 ribu hingga Rp13.500 per kilogram. Perbedaan tersebut membuat selisih harga dapat mencapai sekitar Rp44 ribu untuk setiap kilogram. Amran menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi konsumen apabila produk yang dibeli ternyata tidak memiliki kandungan sesuai klaim. Harga tinggi menjadi semakin bermasalah ketika konsumen membayarnya dengan harapan memperoleh manfaat nutrisi tambahan.
Beras fortifikasi pada dasarnya berbeda dari beras premium karena memiliki tujuan penambahan zat gizi tertentu. Produk tersebut dibuat dengan menambahkan kernel yang mengandung vitamin dan mineral ke dalam beras sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat. Kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, masyarakat berpenghasilan rendah, dan anak yang menghadapi persoalan kekurangan gizi menjadi kelompok yang dapat memperoleh manfaat dari program fortifikasi. Karena itu, kualitas produk harus dijaga dengan standar yang ketat. Apabila kandungan yang dijanjikan tidak tersedia, tujuan utama fortifikasi menjadi tidak tercapai. Konsumen juga berpotensi mengalami kerugian karena membayar harga lebih tinggi tanpa memperoleh manfaat yang dijanjikan.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka itu masih merupakan estimasi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui besaran kerugian sebenarnya. Perhitungan mempertimbangkan perbedaan harga dan potensi peredaran produk dalam skala luas. Aparat nantinya perlu mengetahui volume penjualan, periode pemasaran, serta jumlah produk yang telah dibeli masyarakat. Data tersebut diperlukan sebelum nilai kerugian dapat ditentukan secara lebih pasti. Pemerintah menegaskan besarnya potensi kerugian menjadi alasan pengawasan terhadap produk beras fortifikasi harus dilakukan secara serius.
Amran telah memerintahkan tiga langkah utama terhadap produk yang ditemukan bermasalah. Pertama, produk diperintahkan untuk ditarik dari peredaran agar tidak terus dibeli masyarakat selama proses penanganan berlangsung. Kedua, pemerintah mengambil langkah terkait izin produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan. Ketiga, pihak yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah juga dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila pemeriksaan menemukan unsur pidana. Langkah tersebut diharapkan memberikan efek pencegahan terhadap pelaku usaha lain agar tidak memberikan informasi yang menyesatkan pada produk pangan.
Temuan tersebut menjadi kelanjutan dari pengawasan pemerintah terhadap tata niaga beras nasional. Sebelumnya, persoalan mutu dan harga beras premium juga menjadi perhatian karena ditemukan produk yang tidak sesuai dengan informasi pada kemasan. Pemerintah kemudian melihat adanya pergeseran pemasaran menuju kategori beras fortifikasi yang memiliki harga lebih tinggi. Kondisi tersebut mendorong pemeriksaan lebih mendalam terhadap produk yang menggunakan klaim tambahan gizi. Pemerintah ingin memastikan kategori fortifikasi tidak digunakan sekadar sebagai cara meningkatkan harga jual beras biasa. Setiap produsen harus dapat membuktikan kandungan produknya melalui standar yang telah ditentukan.
Penguatan pengawasan juga diperlukan pada tingkat produksi dan distribusi agar produk bermasalah dapat ditemukan sebelum mencapai konsumen. Pemeriksaan laboratorium secara berkala dapat digunakan untuk mencocokkan kandungan produk dengan label. Sistem pelacakan juga dapat membantu pemerintah mengetahui lokasi produksi, distributor, dan wilayah pemasaran setiap produk. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penarikan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terarah. Pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi sesuai ketentuan juga membutuhkan perlindungan dari persaingan yang tidak sehat. Penegakan standar secara konsisten pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar.
Pengumuman 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri pangan untuk menjaga keakuratan informasi kepada konsumen. Pemerintah menilai persoalan tersebut semakin serius karena sebagian produk dijual dengan harga jauh lebih tinggi daripada beras biasa, sementara kandungan yang dijanjikan diduga tidak terpenuhi. Penarikan produk, tindakan terhadap izin, dan proses hukum telah disiapkan sebagai langkah tindak lanjut. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan tingkat pelanggaran setiap produk sekaligus menghitung kerugian konsumen secara akurat. Masyarakat juga diharapkan semakin teliti memperhatikan informasi produk sebelum melakukan pembelian. Pemerintah menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar program fortifikasi benar-benar memberikan manfaat gizi dan tidak berubah menjadi sarana mengambil keuntungan berlebihan dari konsumen.







