Jakarta, 11 Mei 2026 – Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan kebijakan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah terhadap mantan istri maupun anak setelah perceraian.
Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap banyaknya kasus mantan pasangan yang dinilai mengabaikan tanggung jawab ekonomi pascaperceraian. Menurut pihak pengusul, langkah tegas diperlukan agar hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah proses hukum perceraian selesai.
Pemblokiran NIK disebut dapat menjadi bentuk tekanan administratif agar pihak yang memiliki kewajiban nafkah segera memenuhi tanggung jawabnya. Dengan sistem tersebut, individu yang menunggak kewajiban berpotensi mengalami hambatan dalam mengakses layanan tertentu hingga kewajibannya diselesaikan.
Wacana ini langsung memicu berbagai respons di masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan terkait nafkah keluarga. Namun ada pula yang mempertanyakan aspek hukum dan dampak sosial dari penerapan kebijakan tersebut.
Pengamat hukum menilai usulan itu perlu dikaji secara mendalam karena menyangkut hak administrasi kependudukan warga negara. Pemerintah dinilai harus memastikan mekanisme yang diterapkan tetap sesuai aturan hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Di sisi lain, aktivis perlindungan perempuan dan anak menilai persoalan nafkah pascacerai memang menjadi masalah serius yang sering dihadapi banyak keluarga. Tidak sedikit mantan pasangan yang kesulitan menuntut hak ekonomi setelah putusan perceraian diputus pengadilan.
Pemerintah daerah disebut diharapkan dapat mencari solusi yang efektif untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, termasuk melalui pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dan sistem administrasi yang lebih terintegrasi.
Hingga kini, usulan tersebut masih menjadi bahan diskusi dan belum menjadi kebijakan resmi. Namun wacana itu telah membuka perdebatan publik mengenai pentingnya penegakan tanggung jawab nafkah dan perlindungan hak keluarga pascaperceraian di Indonesia.






