Jakarta, 23 September 2026 – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menilai pengesahan 15 undang-undang tentang kabupaten/kota di tiga provinsi di Kalimantan akan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembaruan regulasi tersebut diperlukan karena sejumlah daerah masih memiliki dasar hukum pembentukan yang merujuk pada ketentuan konstitusional lama. Melalui regulasi terbaru, landasan hukum daerah diselaraskan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta perkembangan penataan wilayah saat ini. Pemerintah berharap kepastian tersebut juga menjadi pijakan yang lebih kuat dalam penyusunan berbagai aturan turunan di tingkat daerah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 22 September 2026.
Sebanyak 15 daerah yang regulasinya diperbarui tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Di Kalimantan Barat, daerah tersebut meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, serta Kota Pontianak. Sementara di Kalimantan Tengah terdapat Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Adapun tiga daerah di Kalimantan Selatan adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah. Pembaruan dasar hukum terhadap daerah-daerah tersebut menjadi bagian dari penataan regulasi kewilayahan yang dilakukan pemerintah bersama DPR.
Tito menjelaskan bahwa sejumlah kabupaten dan kota sebelumnya masih menggunakan dasar hukum yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 maupun Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Kondisi tersebut dinilai perlu diperbarui agar landasan pembentukan daerah sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini. Kejelasan dasar hukum juga diperlukan karena menjadi rujukan bagi penyusunan peraturan daerah dan berbagai kebijakan pemerintahan lainnya. Dengan pembaruan tersebut, pemerintah ingin menghindari potensi polemik mengenai dasar konstitusional keberadaan suatu daerah. Kepastian hukum kemudian diharapkan mendukung penyelenggaraan pemerintahan secara lebih tertib dan konsisten.
Selain memperbarui dasar hukum, materi undang-undang tersebut turut menyesuaikan perkembangan penataan kewilayahan yang telah terjadi selama beberapa dekade terakhir. Perubahan akibat pembentukan daerah otonomi baru atau pemekaran menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam penyusunan regulasi. Pemerintah dan DPR juga memberikan penegasan mengenai kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan. Sebelumnya, persoalan pencantuman ibu kota pada lebih dari satu kecamatan sempat menjadi bagian dari dinamika pembahasan. Hasil pembahasan kemudian menetapkan kedudukan ibu kota kabupaten dicantumkan hanya pada satu kecamatan agar memberikan kejelasan administratif.
Regulasi tersebut juga mencantumkan karakteristik masing-masing wilayah sebagai bagian dari pengakuan terhadap keberagaman daerah di Indonesia. Menurut Tito, karakteristik wilayah menunjukkan bahwa setiap daerah mempunyai kondisi sosial, budaya, geografis, dan karakter lainnya yang tidak selalu sama. Pengakuan terhadap perbedaan tersebut tetap ditempatkan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, pembaruan regulasi tidak hanya menyangkut aspek administratif dan konstitusional, tetapi juga memberikan ruang untuk menggambarkan kekhasan masing-masing daerah. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat penataan pemerintahan tanpa mengabaikan keragaman yang berkembang di berbagai wilayah.
Penyusunan 15 undang-undang itu melanjutkan proses pembaruan regulasi daerah yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Substansi regulasi mengadopsi pendekatan yang telah diterapkan dalam 20 undang-undang tentang provinsi serta 142 undang-undang tentang kabupaten/kota yang disahkan pada periode 2022 hingga 2025. Pemerintah bersama DPR sebelumnya memfokuskan pembahasan pada tiga bagian utama, yaitu dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Pembatasan ruang lingkup pembahasan dilakukan agar proses legislasi tetap terarah dan tidak melebar ke persoalan lain di luar kebutuhan pembaruan dasar hukum daerah. Pola tersebut sekaligus memberikan kerangka yang relatif seragam dalam pembaruan regulasi kewilayahan di Indonesia.
Pemerintah berharap keberadaan undang-undang terbaru dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menjalankan kewenangannya. Kepastian mengenai dasar hukum, wilayah administratif, kedudukan ibu kota, serta karakteristik daerah menjadi bagian penting dalam menjaga konsistensi tata kelola pemerintahan. Setelah pengesahan, penerapan regulasi akan berkaitan dengan penyesuaian berbagai ketentuan turunan yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memastikan kebijakan yang dibuat tetap selaras dengan kerangka hukum terbaru. Dengan pembaruan tersebut, pemerintah menempatkan kepastian hukum sebagai fondasi untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih tertata, akuntabel, dan sesuai perkembangan kewilayahan Indonesia.





