Jakarta, 5 November 2026 – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Roy Suryo, Jokowi melanjutkan kesaksiannya untuk perkara yang melibatkan dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Kehadiran Jokowi menjadi perhatian karena keterangannya berkaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.
Pemeriksaan Jokowi dilakukan dalam rangkaian persidangan terhadap sejumlah terdakwa yang sebelumnya menyampaikan tudingan mengenai keaslian ijazah mantan presiden tersebut. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa untuk mengajukan pertanyaan. Proses pemeriksaan bertujuan memperjelas keterangan saksi serta menguji kesesuaiannya dengan alat bukti yang telah diajukan. Setiap jawaban yang disampaikan menjadi bagian dari fakta persidangan yang nantinya dinilai oleh majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan yang ditempuhnya hingga menyelesaikan kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Ia juga membawa ijazah asli beserta sejumlah dokumen pendukung untuk diperlihatkan dalam proses pemeriksaan. Keterangan tersebut diberikan untuk menjawab pertanyaan mengenai keaslian dokumen pendidikan yang menjadi pokok perkara. Jokowi menegaskan kesediaannya memberikan penjelasan sesuai pertanyaan yang diajukan di hadapan pengadilan.
Sementara itu, dr Tifa menghadapi dakwaan terkait pernyataannya di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana Jokowi. Jaksa penuntut umum menilai sejumlah unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Dakwaan juga mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, seluruh tuduhan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.
Dalam pemeriksaan terhadap Jokowi, majelis hakim dipimpin Christina Endarwati. Sebelum memberikan kesaksian, Jokowi terlebih dahulu diminta menyatakan kesediaannya untuk disumpah sesuai ketentuan persidangan. Mantan presiden tersebut hadir mengenakan batik bernuansa cokelat dan peci hitam. Kehadirannya juga mendapat perhatian dari sejumlah pengunjung serta pihak-pihak yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Pihak terdakwa memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan guna menguji keterangan Jokowi, termasuk mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Proses tersebut menjadi bagian dari hak pembelaan dalam persidangan pidana. Majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan saksi bersama alat bukti lainnya sebelum mengambil keputusan. Perbedaan pandangan antara pihak terdakwa dan saksi tidak serta-merta menentukan benar atau salahnya seseorang tanpa melalui proses pembuktian.
Persidangan perkara Roy Suryo dan dr Tifa akan terus berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam dua perkara pada hari yang sama menjadi bagian penting dari proses pemeriksaan. Jaksa dan tim pembela masih memiliki kesempatan menghadirkan bukti serta saksi tambahan yang relevan. Putusan akhir nantinya ditentukan majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.





