Jakarta, 6 September 2026 – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendukung langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang menyerahkan penanganan sejumlah kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum. Yahya menilai keputusan tersebut sebagai tindakan tegas yang diperlukan untuk memastikan setiap pelanggaran dalam pengelolaan dapur MBG mendapatkan konsekuensi sesuai tingkat kesalahannya. Dukungan juga diberikan terhadap keputusan BGN mencopot kepala dapur serta menghentikan sementara atau menangguhkan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga menyebabkan keracunan. Menurutnya, kejadian yang muncul berulang tidak dapat dianggap sebagai persoalan ringan karena menyangkut kesehatan penerima manfaat, terutama anak-anak. Penegakan disiplin terhadap standar operasional prosedur harus menjadi bagian utama dalam pembenahan program. Pemerintah juga diminta memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di berbagai daerah.
Yahya mengatakan tindakan terhadap pengelola dapur perlu dilakukan apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelalaian dalam proses pengolahan maupun pendistribusian makanan. BGN sebelumnya menemukan sebagian besar kasus gangguan kesehatan berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur. Pelanggaran dapat terjadi pada tahapan penerimaan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan, pengaturan suhu, hingga batas waktu distribusi dan konsumsi. Rangkaian proses tersebut sangat menentukan keamanan makanan karena menu MBG diproduksi dalam jumlah besar dan kemudian didistribusikan kepada banyak penerima dalam waktu relatif singkat. Kesalahan pada satu tahapan dapat meningkatkan risiko kontaminasi maupun perkembangan bakteri. Karena itu, Yahya menilai sanksi harus diterapkan secara konsisten apabila kelalaian berhasil dibuktikan.
Kepala BGN Sudaryono sebelumnya memastikan sejumlah kasus gangguan kesehatan setelah konsumsi MBG telah ditangani aparat kepolisian. Beberapa kasus masih berada pada tahap penyelidikan, sementara sebagian lainnya dilaporkan sudah meningkat ke tahap penyidikan. BGN menyerahkan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan di lapangan. Sudaryono juga tidak ingin mendahului penyidik terkait kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Langkah membawa persoalan ke ranah hukum dilakukan agar penanganan tidak berhenti pada evaluasi administratif internal. Proses tersebut sekaligus diharapkan memberikan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Sejumlah kejadian gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan MBG sebelumnya dilaporkan terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur, Agam di Sumatera Barat, serta Lasem di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Kasus di Sidoarjo menjadi salah satu yang mendapat perhatian besar setelah ratusan santri mengalami gangguan kesehatan seusai mengonsumsi makanan yang dibagikan melalui program tersebut. BGN mengakui terdapat persoalan kedisiplinan dalam penerapan SOP pendistribusian makanan pada kejadian tersebut. Makanan seharusnya segera didistribusikan dalam batas waktu yang telah ditentukan setelah selesai dimasak. Keterlambatan distribusi dapat meningkatkan risiko makanan mengalami penurunan kualitas karena produk tidak menggunakan bahan pengawet. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang kini dievaluasi lebih ketat oleh BGN.
Selain mendukung proses hukum, Yahya meminta BGN meningkatkan pengawasan terhadap seluruh SPPG yang menjalankan program MBG. Pengawasan tidak cukup dilakukan setelah muncul korban, tetapi harus berjalan sejak penerimaan bahan baku hingga makanan diterima penerima manfaat. Kepala SPPG, tenaga gizi, petugas pengolahan makanan, serta pihak yang menangani distribusi harus mempunyai pembagian tanggung jawab yang jelas. Pemeriksaan terhadap kebersihan dapur, kualitas bahan pangan, suhu penyimpanan, dan durasi distribusi juga perlu dilakukan secara rutin. Setiap pelanggaran terhadap standar keamanan pangan harus segera diperbaiki sebelum makanan didistribusikan. Sistem pengawasan yang ketat dinilai jauh lebih efektif untuk mencegah kejadian dibandingkan hanya memberikan sanksi setelah keracunan terjadi.
BGN sebelumnya menjelaskan sekitar 80 hingga 90 persen kasus keracunan yang telah dievaluasi berkaitan dengan ketidaktaatan terhadap SOP. Persoalan tersebut antara lain menyangkut penyimpanan bahan, penerimaan barang, pengaturan suhu, serta batas waktu konsumsi. BGN sebenarnya telah menerapkan pengawasan pada waktu-waktu krusial, termasuk ketika bahan makanan tiba dan ketika proses memasak berlangsung pada dini hari. Kebijakan tersebut sempat membuat laporan gangguan kesehatan menurun selama beberapa pekan sebelum sejumlah kasus kembali muncul. Kondisi ini menunjukkan aturan yang baik tetap membutuhkan kedisiplinan pelaksanaan pada setiap dapur. Pengawasan langsung dan mekanisme evaluasi menjadi penting karena skala program terus berkembang dan melibatkan puluhan ribu unit pelayanan.
Komisi IX DPR juga melihat persoalan keamanan pangan perlu menjadi perhatian lebih besar seiring semakin luasnya cakupan MBG. Program tersebut saat ini telah menjangkau puluhan juta penerima manfaat dan didukung puluhan ribu SPPG di berbagai wilayah Indonesia. Skala yang sangat besar membuat satu standar keamanan harus diterapkan secara konsisten pada kondisi daerah yang berbeda-beda. Ketersediaan peralatan penyimpanan dingin, air bersih, sanitasi, instalasi pengolahan limbah, hingga kompetensi tenaga pengolah makanan perlu diperhatikan. Tidak semua SPPG mempunyai tantangan operasional yang sama sehingga pengawasan lapangan harus mampu menemukan kelemahan masing-masing unit. Standar keamanan pangan tetap tidak boleh dikurangi meskipun terdapat kebutuhan mempercepat perluasan layanan.
Anggota Komisi IX DPR lainnya juga mendorong investigasi dilakukan terhadap setiap kejadian keracunan yang diduga berkaitan dengan MBG. Investigasi diperlukan untuk membedakan kasus yang muncul akibat kelalaian, persoalan bahan makanan, kesalahan distribusi, maupun kemungkinan faktor lainnya. Hasil pemeriksaan kemudian dapat digunakan untuk menentukan jenis sanksi dan memperbaiki kelemahan sistem. SPPG yang terbukti lalai dapat dikenai penghentian sementara sampai seluruh persyaratan keamanan dipenuhi kembali. Apabila ditemukan unsur pidana, prosesnya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut diharapkan memberikan efek jera tanpa mengabaikan prinsip pemeriksaan yang objektif.
Sudaryono memastikan BGN tetap melanjutkan program MBG sembari melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan aturan pelaksanaannya. Pembenahan tidak hanya menyasar dapur yang mengalami masalah, tetapi juga sistem pengawasan, pengelolaan keuangan, dan standar operasional di seluruh jaringan pelayanan. BGN menyadari setiap kasus keracunan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program yang dirancang untuk memperbaiki kualitas gizi masyarakat. Karena itu, pencegahan kejadian serupa menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan program. Evaluasi juga diperlukan agar peningkatan jumlah penerima manfaat tidak membuat aspek keamanan pangan terabaikan. Kecepatan ekspansi harus berjalan seimbang dengan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia.
Dukungan Komisi IX terhadap langkah tegas BGN pada akhirnya disertai tuntutan agar pembenahan dilakukan secara menyeluruh dan konsisten. Penyerahan kasus kepada aparat penegak hukum dinilai dapat memperjelas pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur pidana, sedangkan sanksi administratif tetap diperlukan terhadap pelanggaran operasional. BGN juga diminta memastikan setiap SPPG memahami bahwa keamanan penerima manfaat merupakan standar yang tidak dapat ditawar. Pengawasan yang lebih ketat, disiplin terhadap SOP, kualitas bahan makanan, dan distribusi tepat waktu menjadi unsur utama untuk mencegah kasus baru. Program MBG mempunyai cakupan sangat besar sehingga setiap kelemahan sistem dapat berdampak kepada banyak penerima sekaligus. Pemerintah dan DPR berharap tindakan tegas yang dilakukan sekarang dapat menjadi momentum memperbaiki pelaksanaan MBG agar semakin aman dan dapat dipercaya masyarakat.





