Semarang, 5 September 2026 – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengungkap adanya pembagian tunjangan hari raya senilai total Rp265 juta kepada sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap pada Lebaran 2025. Fakta tersebut muncul ketika Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Sadmoko yang juga berstatus terdakwa dalam perkara tersebut menjelaskan terdapat lima pejabat forkopimda yang menerima uang dengan nominal berbeda. Uang yang dibagikan disebut berasal dari iuran para pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penyerahan uang tersebut menurut kesaksian dilakukan setelah dana terkumpul dan dilaporkan kepada bupati. Keterangan itu menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang sedang diperiksa majelis hakim.
Sadmoko menjelaskan penerima THR pada 2025 terdiri atas kapolresta, dandim, kepala kejaksaan negeri, ketua pengadilan negeri, serta ketua pengadilan agama. Pada awalnya, pembagian disebut hanya direncanakan untuk tiga pejabat dengan nilai masing-masing Rp100 juta untuk kapolresta, Rp75 juta untuk dandim, dan Rp50 juta untuk kepala kejaksaan negeri. Dalam perkembangannya, daftar penerima kemudian bertambah dengan memasukkan ketua pengadilan negeri dan ketua pengadilan agama. Kedua pejabat tersebut masing-masing disebut menerima Rp20 juta. Dengan tambahan tersebut, keseluruhan uang yang dialokasikan kepada lima pejabat mencapai Rp265 juta. Keterangan mengenai nominal dan penerima menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan untuk mengetahui bagaimana proses pengumpulan hingga distribusi uang dilakukan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Sadmoko mengaku mengantarkan sendiri uang tersebut kepada para penerima. Ketika menyerahkan uang, ia menyampaikan bahwa pemberian tersebut merupakan amanah dari bupati. Pernyataan itu menjadi perhatian karena jaksa sedang membuktikan konstruksi perkara yang mengaitkan pengumpulan uang dengan kewenangan Syamsul sebagai kepala daerah. Persidangan juga mendalami siapa yang menentukan besaran uang, siapa yang menyiapkan dana, dan bagaimana keputusan mengenai penerima dibuat. Setiap keterangan tersebut diperlukan untuk membangun gambaran mengenai hubungan antara pengumpulan iuran dari pejabat OPD dan pembagian uang kepada pihak lain. Majelis hakim selanjutnya akan menilai kesesuaian keterangan tersebut dengan alat bukti maupun kesaksian lain yang dihadirkan selama persidangan.
Dana untuk pembagian THR forkopimda disebut bersumber dari iuran para pimpinan OPD di Kabupaten Cilacap. Uang yang telah dikumpulkan kemudian disiapkan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma. Setelah dana tersedia, menurut keterangan Sadmoko, kondisi tersebut dilaporkan kepada bupati sebelum uang kemudian diserahkan. Mekanisme pengumpulan dana menjadi salah satu fokus utama perkara karena jaksa mendakwa adanya unsur pemaksaan terhadap pimpinan OPD untuk menyediakan uang bagi kebutuhan THR. Persidangan sebelumnya juga mengungkap bagaimana sejumlah pejabat harus mencari sumber dana untuk memenuhi iuran yang dibebankan kepada mereka. Fakta-fakta tersebut akan diuji lebih lanjut untuk menentukan apakah pengumpulan uang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.
Pola pembagian uang disebut tidak hanya berlangsung pada Lebaran 2025. Dalam persidangan terungkap praktik serupa kembali direncanakan pada 2026, tetapi jumlah pejabat forkopimda yang masuk dalam daftar penerima bertambah dari lima menjadi enam orang. Rangkaian pengumpulan dana pada 2026 kemudian menjadi bagian dari perkara yang terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Cilacap. Sadmoko juga menyebut ketua DPRD yang termasuk unsur forkopimda tidak mendapatkan bagian THR pada 2025 maupun 2026. Ia mengaku tidak mengetahui alasan ketua DPRD tidak dimasukkan sebagai penerima. Perbedaan daftar penerima tersebut menjadi bagian lain yang dapat didalami untuk mengetahui bagaimana keputusan mengenai pembagian uang dibuat.
Selain pembagian kepada pejabat forkopimda, persidangan turut mengungkap rencana penyediaan uang bagi wartawan menjelang Lebaran 2026. Sadmoko mengaku pernah meminta Ferry menyiapkan sejumlah uang apabila terdapat wartawan yang datang ke sekretariat daerah. Uang tersebut dimaksudkan sebagai uang bensin dan disebut berjumlah Rp5 juta. Dana sempat diserahkan melalui salah seorang staf, tetapi berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan belum sempat dibagikan kepada wartawan. Sadmoko menyebut memperoleh informasi bahwa uang tersebut kemudian dikembalikan. Keterangan tersebut ikut diperiksa karena berkaitan dengan rangkaian pengumpulan dan penggunaan dana yang sedang menjadi objek perkara.
Perkara ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 orang diamankan untuk dimintai keterangan, termasuk Syamsul Auliya Rachman. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Syamsul bersama Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah dan pihak lain untuk mengetahui mekanisme pengumpulan dana. Berbagai dokumen dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan selanjutnya menjadi bagian dari materi perkara yang dibawa ke persidangan. Proses tersebut kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi yang mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian peristiwa.
Jaksa mendakwa Syamsul memaksa sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk memberikan uang yang digunakan bagi kebutuhan THR. Dugaan pemaksaan tersebut menjadi unsur penting yang harus dibuktikan karena perkara berkaitan dengan penggunaan kewenangan seorang kepala daerah terhadap pejabat yang berada dalam struktur pemerintahannya. Jaksa perlu menunjukkan hubungan antara permintaan uang, posisi para pejabat yang diminta memberikan dana, serta penggunaan uang setelah berhasil dikumpulkan. Pada sisi lain, terdakwa mempunyai hak untuk membantah, memberikan penjelasan, dan mengajukan alat bukti yang mendukung pembelaannya. Keterangan Sadmoko sebagai saksi mahkota juga akan dinilai bersama seluruh bukti lain dan tidak berdiri sendiri. Majelis hakim nantinya menentukan fakta hukum berdasarkan keseluruhan proses pembuktian.
Terungkapnya pembagian Rp265 juta kepada lima pejabat forkopimda juga menempatkan tata kelola pemerintahan daerah sebagai bagian yang mendapat perhatian dalam persidangan. Pengumpulan uang di luar mekanisme anggaran resmi dapat menimbulkan persoalan apabila dilakukan dengan memanfaatkan hubungan hierarkis atau kewenangan jabatan. Pejabat pemerintah pada prinsipnya memiliki tanggung jawab mengelola keuangan dan menjalankan kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, asal dana, mekanisme pengumpulan, alasan pemberian, serta pihak yang menentukan penerima menjadi aspek yang perlu diperjelas melalui persidangan. Keterangan dari pejabat OPD maupun pihak yang disebut menerima atau mengetahui pembagian dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai praktik tersebut. Proses pembuktian diharapkan mampu menjelaskan secara terang rangkaian peristiwa yang sebelumnya ditemukan dalam penyidikan.
Persidangan perkara Syamsul Auliya Rachman masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Kesaksian Sadmoko Danardono mengenai pembagian THR Rp265 juta pada Lebaran 2025 menjadi salah satu fakta yang kini masuk dalam rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi tersebut. Jaksa akan menggunakan berbagai keterangan untuk membuktikan dakwaan mengenai dugaan pemaksaan terhadap pimpinan OPD, sementara pihak terdakwa memiliki kesempatan menguji dan membantah bukti yang disampaikan di persidangan. Majelis hakim selanjutnya akan menilai apakah pengumpulan dan distribusi uang tersebut dapat dikaitkan secara hukum dengan perbuatan yang didakwakan kepada Syamsul. Pemeriksaan juga berpotensi mengungkap lebih jauh pola pengumpulan dana yang disebut kembali berlangsung menjelang Lebaran 2026. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.





