Jakarta, 2 September 2026 – Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengungkap keterangan mengenai aliran uang yang diduga diberikan kepada sejumlah pegawai. Seorang saksi mengungkap adanya komunikasi melalui sambungan telepon dari pegawai Bea Cukai yang meminta uang dengan alasan untuk membantu “kawan-kawan”. Dalam persidangan, nominal yang dibicarakan disebut mencapai Rp30 juta dan menjadi salah satu bagian yang didalami jaksa untuk mengungkap pola hubungan antara pihak swasta dengan aparatur Bea Cukai. Keterangan tersebut muncul ketika jaksa menelusuri berbagai pemberian yang diduga berkaitan dengan kepentingan pengusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Majelis hakim turut mencermati penjelasan saksi untuk mengetahui konteks permintaan, tujuan pemberian, serta pihak yang akhirnya menerima uang tersebut.

Permintaan uang itu disebut tidak disampaikan melalui prosedur resmi kelembagaan, melainkan melalui komunikasi pribadi. Saksi menjelaskan bahwa percakapan berlangsung dengan bahasa yang relatif informal dan menggunakan istilah membantu kawan-kawan. Jaksa kemudian menggali maksud dari kalimat tersebut karena dinilai penting untuk mengetahui apakah permintaan memiliki hubungan dengan tugas dan kewenangan pihak Bea Cukai. Penelusuran juga diarahkan pada waktu komunikasi, pihak yang menghubungi saksi, serta respons yang diberikan setelah permintaan disampaikan. Rangkaian keterangan tersebut menjadi bagian penting karena jaksa berupaya menyusun gambaran mengenai bagaimana komunikasi antara pengusaha dan aparatur berlangsung dalam perkara yang sedang diperiksa.

Dalam persidangan, jaksa juga mendalami apakah nominal Rp30 juta ditentukan sejak awal atau muncul setelah pembicaraan antara kedua pihak. Aspek tersebut menjadi penting untuk melihat apakah pemberian merupakan inisiatif pihak swasta atau justru muncul setelah adanya permintaan dari pihak yang memiliki hubungan dengan institusi Bea Cukai. Saksi diminta menjelaskan kembali percakapan yang pernah terjadi serta kondisi yang melatarbelakangi pemberian uang tersebut. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada nilai uang, tetapi juga kepentingan yang diduga berada di balik transaksi. Dengan cara itu, jaksa berusaha menghubungkan keterangan saksi dengan rangkaian bukti lain yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai yang melibatkan sejumlah pejabat serta pihak swasta. Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, terungkap berbagai dugaan pemberian uang dengan nilai berbeda yang disebut berkaitan dengan aktivitas importasi maupun kepentingan operasional tertentu. Sejumlah saksi dari kalangan pengusaha juga telah dimintai keterangan mengenai komunikasi dan transaksi yang pernah dilakukan dengan pejabat maupun pegawai Bea Cukai. Jaksa berusaha mengetahui apakah pemberian tersebut merupakan transaksi yang berdiri sendiri atau bagian dari pola yang dilakukan secara berulang. Pemeriksaan terhadap setiap saksi menjadi penting untuk menguji kesesuaian antara dakwaan, dokumen transaksi, komunikasi, dan keterangan para pihak.

Keterangan mengenai permintaan untuk membantu “kawan-kawan” menjadi perhatian karena penggunaan istilah semacam itu dapat memiliki penafsiran berbeda. Jaksa perlu memastikan siapa yang dimaksud dengan kawan-kawan serta apakah uang tersebut benar-benar diteruskan kepada pihak lain. Penelusuran terhadap penerima akhir menjadi penting untuk menentukan peran masing-masing orang dalam rangkaian perkara. Apabila terdapat lebih dari satu pihak yang menerima manfaat, penyidik dan jaksa perlu mengetahui bagaimana pembagian dilakukan serta siapa yang mengatur proses tersebut. Sebaliknya, apabila uang hanya diterima oleh satu pihak, keterangan mengenai tujuan awal pemberian tetap harus diuji dengan bukti lain agar konstruksi perkara dapat dijelaskan secara lengkap.

Persidangan perkara tersebut sebelumnya juga mengungkap dugaan pemberian uang dalam jumlah yang jauh lebih besar. Sejumlah pengusaha mengaku pernah menyerahkan uang yang disebut sebagai biaya operasional kepada pihak di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Dalam salah satu rangkaian kesaksian, terdapat pengakuan mengenai pemberian ratusan juta rupiah yang dilakukan beberapa kali dalam periode tertentu. Jaksa mendalami apakah penggunaan istilah biaya operasional merupakan cara untuk menyamarkan tujuan pemberian atau memang memiliki penjelasan lain sebagaimana dikemukakan para saksi. Keseluruhan keterangan tersebut nantinya akan dinilai bersama bukti lain sebelum majelis hakim menentukan fakta hukum yang terbukti dalam persidangan.

Hubungan antara pengusaha dan aparatur menjadi salah satu bagian penting yang terus ditelusuri. Dalam aktivitas kepabeanan, pejabat dan pegawai memiliki kewenangan yang dapat berpengaruh terhadap proses pemeriksaan barang, penindakan, maupun berbagai prosedur administratif lainnya. Kondisi tersebut membuat setiap pemberian dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap pelayanan kepabeanan harus diperiksa secara hati-hati. Jaksa berupaya mengetahui apakah uang diberikan dengan harapan memperoleh kemudahan tertentu atau berkaitan dengan tindakan yang seharusnya dilakukan berdasarkan prosedur resmi. Pembuktian mengenai hubungan antara pemberian dan kewenangan menjadi unsur penting untuk menentukan karakter transaksi dalam perkara dugaan korupsi.

Sejumlah keterangan yang muncul di persidangan juga memperlihatkan penggunaan perantara dalam proses penyerahan uang. Dalam kasus yang sama, saksi lain sebelumnya mengaku pernah menjadi perantara titipan uang yang ditujukan kepada pejabat Bea Cukai. Nilainya bahkan mencapai sekitar Rp1,8 miliar setelah beberapa kali penyerahan. Penggunaan perantara membuat penelusuran aliran dana menjadi lebih kompleks karena uang tidak selalu berpindah langsung dari pemberi kepada pihak yang diduga menjadi penerima akhir. Karena itu, jaksa harus mencocokkan keterangan antarsaksi dengan catatan komunikasi, transaksi keuangan, maupun bukti lain yang telah diperoleh.

Selain penggunaan perantara, jaksa juga mendalami frekuensi pemberian yang diduga terjadi selama periode perkara. Transaksi yang dilakukan secara berulang dapat memberikan gambaran berbeda dibandingkan pemberian yang hanya terjadi satu kali. Pola waktu, besaran uang, serta pihak yang berkomunikasi sebelum dan sesudah penyerahan menjadi bagian yang diperiksa untuk mengetahui hubungan antarpihak. Jaksa juga dapat menguji apakah terdapat perubahan perlakuan terhadap perusahaan setelah pemberian dilakukan. Keseluruhan fakta tersebut diperlukan agar persidangan tidak hanya membahas keberadaan uang, tetapi juga konteks yang melatarbelakangi perpindahan dana.

Dalam perkara ini, tiga pejabat Bea Cukai sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Para terdakwa adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar yang pernah menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. Perkara Orlando disidangkan secara terpisah, sementara jaksa terus menghadirkan saksi untuk membuktikan rangkaian dakwaan terhadap para terdakwa. Dakwaan tersebut mencakup dugaan penerimaan uang dalam mata uang rupiah maupun asing serta fasilitas lain yang memiliki nilai ekonomi. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah maupun memberikan penjelasan terhadap seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Jaksa menduga pemberian dari pihak swasta berkaitan dengan keinginan memperoleh perlakuan tertentu dalam kegiatan importasi. Karena itu, pemeriksaan terhadap saksi dari perusahaan menjadi penting untuk mengetahui bagaimana komunikasi awal terbentuk sebelum uang diberikan. Jaksa juga menelusuri apakah terdapat permintaan secara langsung, kesepakatan tertentu, atau komunikasi lanjutan setelah proses penyerahan. Kesaksian mengenai telepon yang meminta Rp30 juta menjadi salah satu potongan informasi yang digunakan untuk memahami pola tersebut. Namun, setiap keterangan tetap harus diuji bersama alat bukti lain sebelum dapat dinilai sebagai fakta hukum.

Persidangan juga memberikan ruang kepada penasihat hukum terdakwa untuk menguji keterangan para saksi. Pertanyaan dapat diarahkan pada konsistensi kesaksian, waktu kejadian, tujuan pemberian, serta kemampuan saksi mengingat percakapan yang telah berlangsung sebelumnya. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan keterangan yang muncul tidak diterima begitu saja tanpa pengujian. Majelis hakim kemudian akan menilai kesesuaian antara keterangan saksi dengan bukti dan fakta lain yang terungkap selama persidangan. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara pidana, termasuk ketika dakwaan menyangkut dugaan penerimaan uang oleh pejabat publik.

Pengungkapan berbagai nominal dalam persidangan juga menunjukkan luasnya aspek yang harus diperiksa dalam perkara ini. Nilai pemberian yang disebut para saksi bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah dalam satu transaksi, sementara keseluruhan dakwaan mencapai puluhan miliar rupiah. Jaksa harus membuktikan hubungan masing-masing transaksi dengan terdakwa serta memastikan tidak terjadi penghitungan yang tumpang tindih. Penelusuran tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap banyak saksi dan dokumen agar setiap aliran uang dapat ditempatkan dalam kronologi yang tepat. Proses persidangan karena itu diperkirakan masih akan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi maupun bukti lainnya.

Keterangan saksi mengenai permintaan Rp30 juta melalui telepon kini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang sedang diuji di hadapan majelis hakim. Pernyataan untuk “bantu kawan-kawan” masih harus dilihat bersama konteks komunikasi, tujuan pemberian, pihak yang menerima, serta bukti lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Jaksa akan terus mendalami apakah permintaan itu memiliki keterkaitan langsung dengan kewenangan aparatur Bea Cukai dan kepentingan pihak swasta. Para terdakwa pada saat yang sama tetap memiliki kesempatan memberikan bantahan dan menghadirkan argumentasi terhadap dakwaan maupun kesaksian yang muncul. Persidangan selanjutnya diharapkan semakin memperjelas aliran dana dan peran masing-masing pihak sehingga majelis hakim memperoleh gambaran utuh sebelum menentukan kesimpulan hukum dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.