Jakarta, 20 September 2026 – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap alasan Peraturan Presiden mengenai ekosistem transportasi digital, termasuk ojek daring atau ojol, belum diterbitkan. Menurut Maman, penyusunan regulasi tersebut secara prinsip dan teknis sebenarnya sudah selesai. Namun, pemerintah masih melakukan sinkronisasi karena substansi Perpres bersinggungan dengan sejumlah regulasi lain. Dua aturan yang menjadi perhatian adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pemerintah ingin memastikan ketentuan yang nantinya diterapkan tidak bertabrakan dengan regulasi yang sudah berlaku maupun aturan yang sedang direvisi. Penjelasan tersebut disampaikan Maman di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.
Maman mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan politis dan praktis sebelum Perpres tersebut dapat diterbitkan. Hal itu muncul karena pengaturan ekosistem transportasi digital memiliki keterkaitan dengan aspek ketenagakerjaan, transportasi, usaha mikro, serta hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Pemerintah akhirnya memilih menyelaraskan seluruh ketentuan yang saling beririsan agar regulasi dapat berjalan secara bersamaan. Langkah tersebut dinilai penting karena aturan mengenai transportasi daring tidak berdiri sendiri. Sejumlah kementerian memiliki kewenangan berbeda dalam mengatur bagian-bagian dari ekosistem tersebut. Pemerintah karena itu belum menetapkan waktu baru secara pasti untuk penerbitan Perpres meskipun draf teknisnya telah rampung.
Pada saat bersamaan, pemerintah tengah menjalankan proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Maman menyebut pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta kementerian terkait lainnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah untuk proses revisi tersebut. Sementara itu, DIM berkaitan dengan revisi Undang-Undang LLAJ dijadwalkan masuk dalam proses berikutnya. Kementerian UMKM juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyinkronkan substansi yang berkaitan dengan transportasi digital. Pemerintah ingin berbagai proses tersebut berjalan searah sehingga tidak menghasilkan aturan yang saling tumpang tindih. Sinkronisasi ini menjadi salah satu faktor yang membuat Perpres belum diterbitkan meskipun sebelumnya ditargetkan rampung lebih cepat.
Cakupan Perpres juga lebih luas dibandingkan sekadar mengatur perjalanan penumpang menggunakan sepeda motor berbasis aplikasi. Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati bahwa regulasi tersebut akan mencakup layanan pengangkutan penumpang, pengiriman barang, hingga pengantaran makanan dan minuman. Pembagian kewenangan pengaturannya juga melibatkan sejumlah kementerian. Tarif angkutan penumpang direncanakan berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif pengiriman barang dan makanan berada dalam lingkup Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara pengemudi transportasi daring akan mendapatkan pengayoman dalam ekosistem yang melibatkan Kementerian UMKM. Struktur tersebut membuat proses harmonisasi memerlukan koordinasi lintas kementerian sebelum aturan diberlakukan.
Kementerian UMKM memberikan perhatian khusus karena ekosistem transportasi digital tidak hanya melibatkan pengemudi. Maman menyebut terdapat sekitar 15 juta pelaku UMKM yang terhubung dengan ekosistem tersebut, termasuk pedagang yang menjadi merchant di berbagai platform digital. Setiap perubahan aturan mengenai tarif, biaya layanan maupun skema operasional berpotensi memberikan dampak terhadap pelaku usaha yang menggantungkan sebagian penjualannya melalui aplikasi. Pemerintah karena itu ingin memperhitungkan konsekuensi kebijakan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Arahan Presiden juga disebut menekankan perlunya mempertimbangkan kondisi UMKM dan merchant sebelum regulasi ditetapkan. Pertimbangan tersebut menjadi alasan pemerintah memilih tidak terburu-buru menerbitkan Perpres.
Sebelumnya, pemerintah sempat menargetkan Perpres mengenai transportasi daring dapat diterbitkan pada September 2026. Pada Agustus lalu, pemerintah bersama DPR telah melakukan finalisasi terhadap sejumlah bagian rancangan aturan tersebut. Kementerian Sekretariat Negara ketika itu dijadwalkan memimpin proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah juga berencana melibatkan organisasi pengemudi serta perusahaan aplikasi sebelum regulasi ditetapkan. Namun, perkembangan pembahasan terhadap aturan ketenagakerjaan dan lalu lintas membuat proses penyelarasan kembali menjadi perhatian. Kondisi tersebut menjelaskan mengapa target penerbitan yang sebelumnya disampaikan belum dapat direalisasikan sesuai jadwal awal.
Salah satu isu yang sebelumnya menjadi perhatian adalah posisi pengemudi dalam ekosistem transportasi digital. Pemerintah sempat menyampaikan rencana memasukkan pengemudi ojol ke dalam kelompok pelaku usaha mikro. Maman juga pernah meluruskan kekhawatiran bahwa pengelompokan tersebut otomatis membuat pengemudi dikenakan Pajak Penghasilan. Menurutnya, ketentuan perpajakan tetap mengikuti batas omzet yang berlaku bagi UMKM sehingga status sebagai pelaku usaha mikro tidak serta-merta menimbulkan kewajiban pajak baru. Selain itu, pemerintah berupaya menyusun aturan yang memberikan perlindungan kepada pengemudi tanpa mengganggu keberlanjutan ekosistem aplikasi dan merchant. Pembahasan mengenai posisi pengemudi tersebut menjadi salah satu bagian penting dari penyusunan kebijakan transportasi digital.
Aspek tarif juga menjadi bagian penting karena layanan transportasi digital kini berkembang jauh melampaui angkutan penumpang. Pengemudi tidak hanya membawa penumpang, tetapi juga mengantarkan makanan, minuman, barang, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya. Pemerintah sebelumnya menyatakan pihak pengemudi dan perusahaan aplikasi akan dilibatkan dalam pembahasan ketentuan tarif. Keterlibatan para pemangku kepentingan dibutuhkan untuk mencari titik keseimbangan antara pendapatan pengemudi, biaya yang dibayarkan konsumen, kepentingan merchant, serta keberlanjutan perusahaan platform. Pembagian kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital juga disiapkan berdasarkan jenis layanan tersebut. Dengan cakupan yang luas, harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum Perpres dapat diberlakukan.
Maman menegaskan pemerintah pada dasarnya ingin menghasilkan aturan yang dapat mengatur ekosistem transportasi digital secara menyeluruh dan tidak menimbulkan persoalan baru setelah diterapkan. Penyelesaian teknis draf Perpres menjadi satu tahapan, sedangkan penyelarasan dengan aturan ketenagakerjaan dan lalu lintas menjadi tahapan berikutnya yang masih berlangsung. Pemerintah juga harus mempertimbangkan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, konsumen, serta jutaan UMKM yang terhubung dengan layanan tersebut. Karena itu, penerbitan Perpres belum dilakukan meskipun rancangan secara prinsip telah selesai. Sinkronisasi lintas kementerian dan regulasi kini menjadi fokus sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya. Perpres tersebut diharapkan nantinya dapat menjadi kerangka pengaturan yang lebih terpadu bagi perkembangan ekosistem transportasi digital di Indonesia.





