Manokwari, 26 September 2026 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat menetapkan tiga kantor pertanahan sebagai lokasi penerapan transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS). Ketiganya adalah Kantor Pertanahan Manokwari, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, dan Kantor Pertanahan Kota Sorong. Kepala Kanwil BPN Papua Barat Keliopas Fenitiruma mengatakan penerapan tersebut menjadi proyek perubahan untuk memberikan kepastian waktu dalam pelayanan peralihan hak atas tanah. Melalui PERINTIS, proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja. Kecepatan pelayanan tetap harus berjalan dengan memperhatikan kualitas dan ketepatan data pertanahan.
Keliopas menjelaskan ketiga kantor pertanahan perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing agar implementasi PERINTIS dapat berjalan optimal. Koordinasi diperlukan karena proses peralihan hak melibatkan tahapan yang tidak seluruhnya berada di bawah kewenangan BPN. Pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan kantor pertanahan memiliki tanggung jawab yang saling berkaitan. Integrasi tersebut juga mencakup pelayanan perpajakan melalui sistem elektronik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau E-BPHTB. Dengan keterhubungan tersebut, proses administrasi diharapkan berlangsung lebih cepat dan transparan.
Dalam skema PERINTIS 10 Hari, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah memperoleh waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi BPHTB. PPAT kemudian memiliki waktu dua hari untuk menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli. Setelah tahapan tersebut selesai, kantor pertanahan diberikan waktu paling lama lima hari untuk memproses permohonan peralihan hak. Pembagian waktu itu dirancang agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai durasi setiap tahapan pelayanan. Sinergi antarlembaga menjadi penting karena keterlambatan pada satu tahapan dapat memengaruhi keseluruhan target penyelesaian.
Transformasi PERINTIS juga diarahkan untuk meningkatkan keterhubungan data antara kantor pertanahan dan pemerintah daerah. Integrasi Nomor Objek Pajak dengan Nomor Identifikasi Bidang menjadi salah satu bagian yang didorong agar pertukaran data dapat berlangsung secara daring. BPN Papua Barat juga perlu berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menangani pendapatan serta teknologi informasi untuk memastikan sistem dapat digunakan dengan baik. Integrasi tersebut diharapkan mengurangi proses administrasi berulang yang selama ini dapat memperpanjang pelayanan. Pada saat bersamaan, ketelitian data tetap menjadi syarat utama untuk menjaga kepastian hukum atas setiap transaksi pertanahan.
PERINTIS 10 Hari merupakan salah satu program transformasi layanan yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada 17 Agustus 2026. Program tersebut memiliki landasan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 yang ditetapkan pada 12 Agustus 2026. Pada momentum Hari Agraria dan Tata Ruang 2026, penerapan PERINTIS diperluas hingga mencapai 109 kantor pertanahan di berbagai daerah. Program ini berjalan bersama transformasi lain seperti Pengukuran Terjadwal dan perubahan organisasi kantor pertanahan berbasis kewilayahan. Seluruh perubahan diarahkan untuk menciptakan pelayanan yang lebih pasti, mudah, transparan, dan dekat dengan masyarakat.
Penerapan PERINTIS di Papua Barat berlangsung bersamaan dengan upaya mempercepat berbagai program administrasi pertanahan. Realisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Papua Barat dan Papua Barat Daya telah mencapai 1.613 bidang atau sekitar 95 persen dari target 1.695 bidang hingga 24 September. Tujuh dari 10 kantor pertanahan di wilayah kerja tersebut telah mencapai target tahunan masing-masing. Kanwil BPN Papua Barat menargetkan keseluruhan program PTSL dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepastian hukum dan tertib administrasi kepemilikan tanah bagi masyarakat.
BPN Papua Barat selanjutnya akan memantau penerapan PERINTIS di tiga kantor pertanahan yang telah ditetapkan sekaligus memperkuat kesiapan sistem dan sumber daya manusia. Keberhasilan program akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan standar waktu, integrasi data, serta koordinasi antara BPN, pemerintah daerah, dan PPAT. Masyarakat diharapkan memperoleh kepastian waktu yang lebih jelas ketika mengurus balik nama sertifikat maupun bentuk peralihan hak lainnya. Penerapan di Manokwari, Kabupaten Sorong, dan Kota Sorong juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang tengah diperluas secara nasional. Melalui sistem tersebut, proses peralihan hak ditargetkan menjadi lebih terukur tanpa mengurangi ketelitian administrasi dan kepastian hukum.





