Jakarta, 8 September 2026 – Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan data anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Eva Stevany Rataba telah dimutakhirkan setelah sebelumnya menjadi sorotan karena tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan hasil pembaruan menempatkan Eva dalam desil 10 sehingga tidak lagi berada pada kelompok desil bawah. Polemik sebelumnya muncul karena posisi Eva dalam desil 4 menimbulkan dugaan bahwa legislator tersebut termasuk kelompok yang berpotensi menjadi sasaran bantuan sosial. Namun, pemerintah menegaskan keberadaan seseorang dalam desil tertentu tidak secara otomatis menunjukkan bahwa yang bersangkutan menerima bantuan sosial. Pemutakhiran dilakukan setelah informasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut ditelusuri lebih lanjut. Perubahan itu sekaligus menjadi bagian dari proses pembaruan DTSEN yang terus dilakukan untuk menyesuaikan data dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.
Amalia menjelaskan bahwa data Eva telah masuk dalam proses pemutakhiran sehingga posisi kesejahteraannya kini berada pada desil 10. Sebelumnya, nama anggota Komisi X DPR RI tersebut tercatat dalam desil 4 yang secara umum menggambarkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif lebih rendah. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian karena tidak sesuai dengan profil Eva sebagai anggota legislatif sekaligus penyelenggara negara. BPS kemudian melakukan pembaruan setelah memperoleh informasi dan data yang diperlukan untuk memperbaiki posisi tersebut. Dalam sistem desil, masyarakat dikelompokkan ke dalam sepuluh bagian berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif dengan mempertimbangkan berbagai variabel sosial dan ekonomi. Karena data yang menjadi dasar pengelompokan dapat mengalami perubahan, posisi seseorang juga dapat berubah setelah dilakukan verifikasi dan pemutakhiran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga memastikan Eva tidak pernah menerima bantuan sosial meskipun sebelumnya tercatat dalam desil 4. Pemerintah menjelaskan bahwa masuk dalam kelompok desil bawah bukan satu-satunya syarat untuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan maupun program bantuan sosial lainnya. Penetapan penerima masih melalui proses verifikasi dan validasi dengan berbagai data lintas kementerian dan lembaga, termasuk informasi mengenai status sebagai aparatur negara maupun penyelenggara negara. Mekanisme tersebut digunakan untuk mencegah bantuan diberikan kepada masyarakat yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria. Status Eva sebagai penyelenggara negara juga menjadi salah satu faktor yang membuatnya dikecualikan dari penerima bantuan sosial. Dengan demikian, polemik mengenai posisi desil tidak berarti dana bantuan pemerintah pernah disalurkan kepada legislator tersebut.
Eva sebelumnya juga telah memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar dan menegaskan dirinya tidak pernah mendaftarkan diri maupun menerima bantuan PKH. Ia mengaku heran setelah mengetahui namanya dikaitkan dengan kelompok desil 4 dalam DTSEN di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Untuk mendapatkan kejelasan, Eva mendatangi Dinas Sosial Toraja Utara dan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap data yang mencantumkan dirinya. Ia juga mendorong verifikasi ulang agar informasi mengenai kondisi sosial ekonominya dapat disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Klarifikasi tersebut kemudian diikuti penelusuran dari instansi terkait hingga akhirnya dilakukan pemutakhiran data. Peristiwa ini sekaligus menunjukkan pentingnya mekanisme koreksi ketika ditemukan ketidaksesuaian antara informasi yang tersimpan dalam sistem dengan kondisi aktual masyarakat.
BPS Toraja Utara sebelumnya menjelaskan bahwa DTSEN terbentuk dari integrasi sejumlah basis data yang berasal dari periode berbeda. Data tersebut antara lain bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Registrasi Sosial Ekonomi, serta sejumlah basis data sosial ekonomi lainnya yang kemudian dipadankan. Perbedaan waktu pengumpulan dan pembaruan data dapat menyebabkan informasi tertentu belum sepenuhnya menggambarkan kondisi terkini seseorang atau sebuah keluarga. Di Toraja Utara, proses pemutakhiran juga masih berjalan secara bertahap sehingga tidak seluruh data keluarga telah diperbarui pada waktu yang bersamaan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa verifikasi lapangan dan laporan masyarakat tetap diperlukan untuk meningkatkan ketepatan informasi. Pembaruan secara berkala diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan inklusi maupun ketidaktepatan klasifikasi kesejahteraan.
Dalam proses membangun DTSEN, BPS melakukan sejumlah tahapan untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi data yang berasal dari berbagai sumber. Proses tersebut mencakup pembersihan informasi, pengecekan terhadap data penduduk yang meninggal maupun lahir, serta penunggalan identitas untuk memastikan tidak terjadi duplikasi nomor induk kependudukan dan kartu keluarga. Data juga disesuaikan dengan informasi kependudukan agar format maupun identitas yang digunakan konsisten. Integrasi tersebut diperlukan karena sebelumnya terdapat berbagai basis data yang dikelola secara terpisah dan memiliki karakteristik maupun periode pemutakhiran berbeda. Penyatuan data diharapkan menghasilkan basis informasi sosial ekonomi nasional yang lebih akurat untuk mendukung kebijakan pemerintah. Meski demikian, proses penyempurnaan tetap harus dilakukan secara berkelanjutan karena kondisi ekonomi dan sosial rumah tangga dapat berubah dari waktu ke waktu.
Pengelompokan desil sendiri dilakukan menggunakan pendekatan multidimensi dan tidak hanya ditentukan berdasarkan satu indikator seperti pendapatan. Berbagai variabel sosial dan ekonomi digunakan untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat sebelum dilakukan pemeringkatan ke dalam sepuluh kelompok. Desil yang lebih rendah menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif lebih rendah, sedangkan desil yang semakin tinggi menunjukkan kondisi kesejahteraan relatif lebih baik. Karena menggunakan berbagai variabel, perubahan informasi mengenai rumah tangga dapat memengaruhi posisi seseorang setelah proses pemutakhiran dilakukan. BPS menilai pemahaman mengenai mekanisme tersebut penting agar masyarakat tidak langsung mengartikan posisi desil sebagai bukti seseorang pasti menerima bantuan sosial. Desil pada dasarnya merupakan salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk membantu menentukan sasaran kebijakan berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
Kasus Eva juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap akurasi DTSEN karena basis data tersebut memiliki peran strategis dalam penyaluran berbagai program perlindungan sosial. Kesalahan memasukkan keluarga mampu ke kelompok kesejahteraan bawah dapat menimbulkan persoalan apabila tidak segera diperbaiki, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan juga berpotensi tidak mendapatkan prioritas apabila datanya tidak sesuai kondisi aktual. Karena itu, pemerintah membuka ruang pemutakhiran melalui laporan masyarakat serta koordinasi pemerintah daerah dengan instansi terkait. Informasi yang diterima dapat menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan dan koreksi terhadap data yang dinilai tidak sesuai. Mekanisme pembaruan tersebut diperlukan karena perubahan pekerjaan, pendapatan, kepemilikan aset, jumlah anggota keluarga, maupun kondisi lainnya dapat mengubah tingkat kesejahteraan rumah tangga. Semakin cepat perubahan tersebut tercatat, semakin akurat pula kebijakan sosial yang dapat disusun berdasarkan DTSEN.
BPS juga akan terus menyempurnakan DTSEN dengan memanfaatkan berbagai sumber informasi baru, termasuk hasil Sensus Ekonomi 2026. Data terbaru diharapkan dapat memperkaya variabel yang digunakan sekaligus membantu pemerintah memperoleh gambaran sosial ekonomi masyarakat yang lebih mutakhir. Pemutakhiran tidak dipandang sebagai pekerjaan satu kali karena dinamika kehidupan masyarakat membuat kondisi kesejahteraan terus berubah. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kelurahan, desa, serta masyarakat memiliki peran dalam memberikan informasi apabila ditemukan data yang tidak lagi sesuai. Proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki ketepatan sasaran berbagai program pemerintah, terutama bantuan sosial yang ditujukan kepada kelompok masyarakat paling membutuhkan. Konsistensi pembaruan menjadi penting agar persoalan ketidaksesuaian seperti yang terjadi pada data Eva dapat semakin diminimalkan.
Dengan pemutakhiran terbaru, Eva Stevany Rataba kini tercatat dalam desil 10 dan tidak lagi berada pada desil 4 sebagaimana informasi yang sebelumnya menjadi polemik. Pemerintah kembali menegaskan bahwa Eva tidak pernah menerima bantuan sosial meskipun data sebelumnya menempatkannya dalam kelompok kesejahteraan yang lebih rendah. Perubahan tersebut menjadi contoh bagaimana informasi dalam DTSEN dapat dikoreksi ketika ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi sebenarnya. BPS dan Kementerian Sosial akan terus melakukan konsolidasi serta pemutakhiran untuk meningkatkan ketepatan basis data sosial ekonomi nasional. Akurasi data menjadi bagian penting dalam memastikan program perlindungan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan sekaligus mencegah kelompok yang tidak memenuhi kriteria masuk sebagai penerima. Penyempurnaan DTSEN secara berkelanjutan diharapkan membuat proses penetapan sasaran kebijakan sosial semakin transparan, tepat, dan mampu mengikuti perubahan kondisi masyarakat.





