Jakarta, 10 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses mutasi, rotasi, hingga promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan perpindahan maupun kenaikan jabatan di lingkungan pemerintah daerah. KPK menduga terdapat tarif tertentu yang berkaitan dengan proses tersebut, tetapi penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperjelas konstruksi perkaranya. Salah satu pihak yang dimintai keterangan mengenai persoalan tersebut adalah istri Anom, Noor Faizah Maenofie. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuannya mengenai pengelolaan jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Noor diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (9/9). Penyidik meminta penjelasan mengenai pengetahuan saksi terhadap mekanisme mutasi, rotasi, maupun promosi jabatan yang berlangsung selama Anom memimpin Kabupaten Pemalang. Pendalaman menjadi penting karena sejak awal penanganan perkara, KPK telah memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan yang berkaitan dengan jual beli jabatan. Penyidik kini berupaya menguji informasi tersebut melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah diamankan. KPK belum mengungkap besaran tarif yang diduga diterapkan maupun jabatan apa saja yang menjadi bagian dari penyidikan.
Selain persoalan jabatan, pemeriksaan Noor juga menyentuh sejumlah uang yang diamankan ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Anom pada akhir Juli 2026. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, sebagian uang yang ditemukan di Jakarta disebut telah disiapkan oleh pihak istri. KPK karena itu ingin mengetahui asal-usul uang tersebut, tujuan penggunaannya, serta apakah mempunyai hubungan dengan penerimaan dari pihak lain. Penelusuran juga diarahkan untuk mengetahui kemungkinan adanya uang yang berasal dari lingkungan Pemkab Pemalang maupun pihak swasta. Seluruh informasi tersebut akan dicocokkan dengan bukti transaksi dan keterangan saksi lainnya agar penyidik memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai aliran dana.
Pendalaman terhadap mutasi dan promosi jabatan sejalan dengan informasi awal yang diperoleh KPK ketika melakukan operasi tangkap tangan pada 28 Juli 2026. Saat itu, penyelidikan tertutup KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh Anom yang berhubungan dengan proyek di Kabupaten Pemalang serta dugaan jual beli jabatan. Sebanyak 21 orang sempat diamankan dari sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo dalam rangkaian operasi tersebut. Tim juga mengamankan uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti awal. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan dan mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka. KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Dalam proses tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan diduga mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Penyidik menduga sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan Anom di KPK. Perkara yang ingin diselesaikan tersebut sebelumnya berada pada tahap penyelidikan dan berkaitan dengan dugaan suap proyek serta jabatan di Kabupaten Pemalang.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. Penyidik menduga Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik, yang kemudian digunakan untuk menawarkan pengurusan perkara kepada Anom. Dalam rangkaian tersebut, Lilik diduga meminta uang sekitar Rp2 miliar dan menerima Rp1,2 miliar. Uang itu kemudian diamankan KPK ketika melakukan penindakan di kediaman Lilik di wilayah Purworejo.
Penyidikan juga bergerak ke sejumlah pihak yang berada di sekitar Anom untuk mengetahui penggunaan uang yang diduga dikumpulkan melalui praktik pemerasan. KPK sebelumnya memeriksa Irfandy Ajidharma yang merupakan anggota tim pemenangan Anom pada Pilkada 2024. Penyidik mendalami hubungan tim yang disebut sebagai rumah media dengan Anom sekaligus kemungkinan adanya aliran uang dari bupati kepada kelompok tersebut. Dua pihak swasta, Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi, turut diperiksa mengenai dugaan aliran dana. Tri Budi diketahui merupakan salah satu pihak yang ikut diamankan ketika KPK menangkap Anom di Jakarta sehingga hubungannya dengan bupati juga menjadi bagian yang ditelusuri penyidik.
Dokumen yang diperoleh dari penggeledahan sejumlah lokasi di Pemalang turut digunakan untuk memperkuat penyidikan. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah Pendopo Kabupaten Pemalang, tempat penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. KPK kemudian meminta keterangan Noor untuk mengonfirmasi sejumlah temuan tersebut, termasuk informasi mengenai mutasi dan promosi jabatan. Pemeriksaan dokumen diperlukan untuk melihat apakah terdapat pola tertentu antara keputusan kepegawaian dengan dugaan penerimaan uang yang sedang diselidiki. KPK belum mengungkap isi dokumen secara terperinci karena materi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berlangsung.
Dugaan praktik jual beli jabatan menjadi salah satu bagian penting yang ingin dibuktikan karena keputusan mutasi dan promosi menyangkut tata kelola aparatur pemerintah daerah. Penyidik perlu mengetahui siapa saja yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan, apakah terdapat permintaan uang, bagaimana mekanisme penyerahannya, serta kepada siapa dana tersebut akhirnya mengalir. Pemeriksaan terhadap keluarga, pejabat daerah, pihak swasta, dan orang-orang yang berada di sekitar Anom diharapkan dapat membantu KPK menyusun rangkaian peristiwa secara lebih utuh. Namun, dugaan adanya tarif dalam mutasi atau promosi jabatan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Karena itu, KPK terus mengembangkan perkara berdasarkan bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.





